KABUPATEN MAJALENGKA - Pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat bukan hanya merupakan slogan bagi anggota Kepolisian, namun juga sebuah kewajiban yang sudah melekat dan tertanam pada setiap personil Polri.
Bripda Gea dan Bripda Riqal contohnya, kedua anggota Unit Obvit Sat Samapta Polres Majalengka tersebut dengan sigap menolong pengemudi sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jalan raya Rajagaluh. Kedua anggota Obvit tersebut menangani laka lantas antara dua sepeda motor pada saat melaksanakan Patroli ke area objek wisata dan tanpa berpikir lama korban pun dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Minggu, 6/01/2022.
Melihat kesigapan anggota tersebut warga masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di tempat kejadian pun berikan apresiasi kepada Polres Majalengka.
Ditempat berbeda, AKP H. Agus Romy , A.md, S.H., selaku Kasat Samapta Polres Majalengka menyampaikan bahwa melayani masyarakat bukanlah sesuatu yang istimewa melainkan sebuah kewajiban sebagai anggota Polri yang PRESISI. (AS)