KABUPATEN CIREBON - Inspektorat Kabupaten Cirebon akhirnya menyimpulkan bahwa dana Rp 50 juta untuk program digitalisasi arsip akta kelahiran digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala bidang (kabid) berinisial Yn di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kesimpulan ini dihasilkan setelah pihak Inspektorat meminta keterangan sejumlah pegawai dan memeriksa oknum kabid tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan ke Bupati Cirebon serta ditembuskan ke kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun kepala Disdukcapil.
"LHP sudah selesai dan dilaporkan ke pimpinan. LHP juga dikirimkan ke yang bersangkutan (oknum kabid-Red). Hasilnya terbukti sehingga wajib untuk segera dikembalikan, " kata Iyan Ediyana, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Saat ditemui Kamis (14 April 2022) usai menghadiri pelantikan kepala sekolah di aula Dinas Pendidikan, Iyan Ediyana memastikan sanksi tegas segera diberikan kepada oknum kabid itu.
"Pimpinan (Bupati Cirebon-Red) yang akan mengeluarkan surat berisi sanksi kepada yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan tentu didasarkan pada hasil LHP dan aturan kepegawaian dengan meminta saran kepada pihak BKPSDM, " lanjut orang nomor satu di Inspektorat Kabupaten Cirebon ini.
Sebelumnya telah diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon menaruh perhatian terhadap kasus ini. Sekda pun meminta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan kasus di Disdukcapil.
Pimpinan di Inspektorat selanjutnya menugaskan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Casta beserta timnya untuk cepat bertugas.
Setelah melalui proses pemeriksaan berbulan-bulan dengan meminta keterangan sejumlah pegawai, Inpektorat Kabupaten Cirebon akhirnya menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum kabid.
Diperoleh informasi, LHP sudah dilayangkan ke oknum kabid sejak minggu-minggu lalu. Kabarnya, oknum kabid itu belum juga mengembalikan dana Rp 50 juta ke kas daerah. (Subekti/mn)