Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
     Jakarta - Seminar politik hukum kajian Mahasiswa digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat 31 Januari 2025. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen hadir mengikuti  seminar bertema Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia. Seperti diketahui, asas Dominus Litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional. Asas Dominus Litis ini mendapat penolakan melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 37 ribu orang. Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik. Ia menekankan bahwa tanpa kontrol yang kuat, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite. Karena itu, sambungnya, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga. "Hal tersebut diafirmasi karena asas Dominus Litis di luar (negeri) sama di Indonesia cukup berbeda dalam penangan suatu tindak perkara pidana, " kata Fachri dikutip Sabtu (1/2/2025). "Penolakan ini juga sebagai bentuk dalam mencegah Kejaksaan agar tidak terjadinya absolutism kekuasaan serta abuse of power dalam ranah Lembaga Kejaksaan, " tambahnya. Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra menambahkan, asas ini diterapkan untuk memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam proses penuntutan, menggantikan sistem lama dimana penuntutan dilakukan secara perseorangan. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa perkara pidana ditangani secara profesional demi kepentingan umum, " katanya. Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kekuasaan Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. "Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum, " ujar Alfitra. Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik. "Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances, " paparnya.

    tolak dominus litis tolak dominus litis
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum UNKHAIR Ternate, Rusdi Hasan:...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Kerukunan dan jaga Kamtibmas, Kapolsek...

    Berita terkait

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Karangsembung Laksanakan Patroli Malam Hari
    Dalam rangka mencegah kejahatan dan gangguan kamtibmas, Polsek Lemahabang laksanakan Patroli Perbankan.
    Pesantren Kilat Polresta Cirebon Resmi Ditutup, Berhasil Ubah Perilaku Anak dari Tawuran ke Ekonomi Kreatif
    Kanit Binmas Aiptu Eko Hapsoro menghadiri Acara ISRA MI'RAJ bersama Ustadzah UMI LAILA utk berikan rasa aman dan nyaman pada warga.
    Dalam Rangka Police Go To School Bhabinkamtibmas Desa Tegalgubug memberikan pembinaan Pelajar Mts Al hilal Tegalgubug.
    Kapolsek Arjawinangun sambang dan Binluh pelajar SMPN 2 Arjawinangun dalam rangka Police Go To School.
    Upaya Cegah kenakalan remaja Kapolsek Kaliwedi Bersama Kasi Trantib  Kecamatan Kaliwedi sambang serta  memberikan pembinaan kepada pelajar SMK. dan SMP. Patih Semi  desa Ujung semi . 
    Polresta Cirebon Gelar Muhasabah Personel untuk Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Kinerja Menuju Indonesia Emas
    Bhabinkamtbmas Polsek Arjawinangun Dialogis bersama pedagang Pasar Tegalgubug sampaikan pesan Kamtibmas.
    Bhabinkamtibmas Desa Tegalgubug Lor Polsek Arjawinangun bersama Babinsa Bantu Tanam Padi bersama kelompok tani dalam rangka ketahanan pangan.
    Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Sambang Siskamling Bersama Babinsa
    Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Patroli Malam Antisipasi C. 3 Dan Kejahatan Dimalam Hari.
    Laksanakan Patroli Sambang Dialogis Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon  Warga Masyarakat Desa Prajawinangun Kulon
    Patroli Sambang serta Dialogis polsek Kaliwedi Polresta Cirebon himbau warga cegah kejahatan di malam Hari
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Bakamla RI Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Kongres Ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama

    Tags